Reskrim Polsek Mojoroto Polres Kediri Kota berhasil membekuk dua orang laki-laki atas pengungkapan kasus tindak pidana memiliki, menyimpan dan atau menguasai narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu, demikian dikabarkan Senin (18/1/2021). Foto : Polres Kediri Kota
Kasubbag Humas Polres Kediri Kota Kompol Kamsudi menjelaskan, penangkapan terhadap kedua laki-laki itu dilakukan pada Minggu (17/1/2021) sekira pukul 01.15 WIB.
Dua orang laki-laki tersebut berinisial LIS (39) beralamat di Dusun Pilangbangu Desa/Kecamatan Tarokan Kabupaten Kediri dan ALF (36) beralamat di Dusun Kedungsari Desa Kedungsari Kecamatan Tarokan Kabupaten Kediri.
Kompol Kamsudi mengatakan, pada Minggu (17/1/2021) sekira pukul 01.15 WIB petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Mrican Kecamatan Mojoroto Kota Kediri akan terjadi transaksi narkoba jenis sabu.
Kemudian petugas mengecek serta melakukan penyelidikan selanjutnya mendapati kedua orang yang mencurigakan.
Petugas pun menggeledah dan ditemukan 1 buah bungkus rokok yang didalamnya berisi paket sabu yang terbungkus plastic klip kecil seberat 0,41 gram.
Kedua tersangka beserta barang buktinya langsung dibawa ke Polsek Mojoroto guna proses lebih lanjut.
Kompol Kamsudi menuturkan, barang buktinya yakni 1 buah bungkus rokok yang didalamnya berisi paket sabu yang terbungkus plastic klip kecil seberat 0,41 gram serta 2 buah handphone android warna merah dan warna hitam.
Kompol Kamsudi menerangkan, LIS dan ALF akan dikenakan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan atau penyalahgunaan narkotika golongan 1 bagi diri sendiri.
Sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 127 ayat 1 huruf (a) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan atau pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP.
Hingga berita ini ditayangkan, Polsek Mojoroto Polres Kediri Kota masih melakukan proses hukum lebih lanjut. (A Rudy Hertanto)
